NAMA : Fajar Apriyanto
NPM : 23213138
KELAS : 4EB10
MATA KULIAH : Etika Profesi Akuntansi#
Tugas 5
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi
para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting
karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang
menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang
mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu
anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
ANALISIS: Kode perilaku
profesional adalah pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap
anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
IFAC
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis.
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan profesional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang
berlaku dalam memberikan layanan profesional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional dan bisnis
tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional
atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak
ketiga.
e) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang
bisa mendeskreditkan profesi.
AICPA
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a) Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota
harus menerapkan penilaian profesional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota
harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas
tertinggi.
d) Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
e) Due Care
Seoarang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,
berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang
dimiliki anggota.
f) Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan prinsip-prinsip
dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan disediakan.
IAI
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
a) Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
c) Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,
jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e) Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak
diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau
pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan
yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f) Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para
auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g) Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang
relevan.
ANALISIS: Sebagai seorang
akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki prinsip etika sesuai
dengan prinsip yang terdapat pada lembaga-lembaga seperti IFAC, AICPA,
dan IAI.
Aturan Dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap kode etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang
tidak menaatinya.
ANALISIS: Interpretasi aturan
etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan
peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap
pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti
IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan
profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab,
Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau
masyarakat yang dilayaninya.
sumber:
http://nurazmilubis.blogspot.co.id/2015/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://mitanggraini.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
0 komentar:
Posting Komentar