Nama: Fajar Apriyanto
NPM: 23213138
Kelas: 4EB10
Tugas-Etika Profesi Akuntansi
# Minggu ke-7
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan
oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan
Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan
publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan reviewserta
jasa akuntansi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai
berikut :
• Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas professionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang
tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang
relevan.
ANALISIS: Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat
pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena
melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo,
2007), yaitu: tanggung jawab, kepentingan publik,integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan,
perilaku professional, standar teknis.
2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan
sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang
saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan
keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor
Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat dan
kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan
sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
ANALISIS: Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba. Bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat serta dituntut akan
suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
3. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan
terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya
SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan
publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi
ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah
Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring
dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa
akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka
diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam
mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan
karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini
ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan
bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan
dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit
shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa
mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar
akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk
yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan
mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa
bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal
ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan
keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap
wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik
dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi
oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat
memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak
hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
ANALISIS: Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat
kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Kedepannya
Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak
mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan
publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya
sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan
keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan
publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar
sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada
perusahaan yang memang bermasalah.
4. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut
akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai
pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya
merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan
terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya
masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990
s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode
etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan
dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai
dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di
Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan
oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan
pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis,
pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk
mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas
pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain
tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi
akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika
profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya,
maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
a) Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan
landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b) Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen,
integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
serta tanggung jawab dan praktik lain.
c) Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
ANALISIS: Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
5. PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu
proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah
oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan
penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer
reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk
memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan
pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang
mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan
penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai
oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal
ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya
yah yang terpercaya.
ANALISIS: Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia)
merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide
pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari
(peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk
memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan
pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan.
KESIMPULAN: Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat
pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena
melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba. Krisis dalam Profesi akuntan publik di
Indonesia diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya
SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar