NAMA: Fajar Apriyanto
NPM : 23213138 (Genap)
KELAS: 4EB10
MATA KULIAH: Pemeriksaan Akuntansi Lanjut
PERTANYAAN KAJI ULANG
2. Apa peran dari akuntan dalam SDLC ? Mengapa akuntan dapat diminta
untuk memberikan intput dalam pengembangan sistem informasi akuntansi?
Jawab :
Peran akuntan dalam SDLC ialah akuntan sebagai pengguna, akuntan
berpartisispasi dalam pengembangan sistem sebagai anggota tim pengembang
dan akuntan dilibatkan dalam pengembangan sistem sebagai auditor.
Akuntan dapat diminta dalam memberikan input dalam pengembangan sistem
informasi nonakuntansi karena akuntan lebih dapat dipercaya dalam
memeriksa laporan keuangan yang sebagai salah satu sumber informasi yang
digunakan oleh investor atau calon investor dan underwrite dalam
menilai suatu perusahaan.
4. Mengapa sering kali sulit untuk mendapatkan keterlibatan pengguna yang kompeten dan berarti dalam SDLC?
Jawab :
Karena dalam pembuatan sistem khusus nya sistem yang baru setiap
pengguna tidak diikutsertakan dalam melakukan pembuatan sistem.
Seharusnya dalam mebuat sistem pengguna diikutsertakan agar pengguna
lebih sesuai dalam menerima sistem baru dan meraka dapat pula
mengkontribusi designnya, dan menggunakannya.
6. Mengapa perencanaan sistem strategis tidak secara teknis dianggap menjadi bagian dari SDLC?
Jawab :
Secara teknis, perencanaan sistem strategis bukanlah bagian dari SDLC
karena SDLC berhubungan dengan aplikasi tertentu. Rencana sistem
strategis berkaitan dengan alokasi berbagai sumber daya sistem seperti
karyawan (jumlah professional sistem yang harus dikontrak), peranti
keras (jumlahterminal kerja, minikomputer, dan mainframe yang harus
dibeli), peranti lunak (dana yang dialokasikan untuk proyek sistem baru
dan untuk pemeliharaan sistem), serta telekomunikasi (dana yang
dialokasikan untuk jaringan dan EDI).
8. Apa tujuan dari perencanaan proyek dan apa saja tahapannya?
Jawab :
Tujuan dari perencanaan proyek adalah untuk mengalokasikan sumber daya ke tiap aplikasi dalam kerangka kerja secara strategis.
10. Apa saja kategori umum fakta yang harus dikumpulkan dalam survey sistem?
Jawab :
a) Sumber data (data source)
b) Pengguna (User)
c) Penyimpanan data (data store)
d) Proses (Process)
e) Pengendalian (control)
f) Volume transaksi (transaction volume)
g) Tingkat kesalahan (error rate)
h) Biaya sumber daya (resource cost)
i) Kemacetan dan operasi yang redundan(bottleneck and redundant operation)
12. Apa saja kebaikan dan kelemahan dari survey system yang ada?
Jawab :
1) Kelemahan menyurvei system yang ada yaitu :
- Lubang ter (tar pit) fisik yang ada. Istilah ini digunakan
untuk menggambarkan tendensi analisis yang menjadi “terhisap di dalam”
dan kemudian “terbenam” oleh pekerjaan menyurvei system warisan yang
ada.
- Berpikir di daam kotak. Beberapa pihak berargumentasi bahwa
survey system yang telah adda akan menghambat ide baru. Dengan
mempelajari dan membuat model system yang lama, analis dapat
mengembangkan sebuah ide pembatas atas bagaimana system yang baru
seharusnya berfungsi. Hasilnya adalah perbaikan system yang lama, bukan
merupakan pendekatan baru yang radikal.
2) Kebaikan menyurvei system yang ada yaitu :
- Mengidentifikasi aspek apa saja yang harus dipertahankan dari
system yang lama. Beberapa elemen system mungkin sudah berfungsi cukup
baik dan dapat menjadi dasar bagi system yang baru. Dengan memehami
secara penuh system yang ada, analis dapat mengidentifikasi berbagai
aspek yang bernilai untuk dipertahankan atau yang harus dimodifikasi
untuk digunakan ke dalam system yang baru.
- Memaksa analis system untuk memahami system secara penuh.
Ketika system baru diimplementasikan, para pengguna harus melalui proses
konversi dimana mereka akan secara formal keluar dari system yang lama
dan berpindah ke yang baru. Analis harus menentukan pekerjaan, prosedur,
dan data yang akan dikeluarkan dari system yang lama dan mana yang akan
dilajutkan.
- Memisahkan akar permasalahan dari gejala. Dengan menyurvei
system yang ada, analis dapat menentukan secara konklusif penyebab dari
berbagai gejala masalah yang dilaporkan.
14. Apa saja beberapa dokumen utama yang dapat dikaji dalam survey system yang ada?
Jawab :
• Struktur organisasi
• Deskripsi pekerjaan
• Catatan akuntansi
• Daftar akun
• Pernyataan kebijakan
• Deskripsi prosedur
• Laporan keuangan
• Laporan kinerja
• Bagan alir system
• Dokumen sumber
• Daftar transaksi
• Anggaran
• Prediksi
• Pernyataan misi
16. Apa tujuan utama dari tahap desain konseptual system?
Jawab :
Tujuan dari tahap desain konseptual system adalah untuk menghasilkan
beberapa alternatif konsep system yang memenuhi berbagai kebutuhan yang
teridentifikasi dalam analisis system. Dengan menyajikan sejumlah
alternatif yang masuk akal ke pengguna, professional system menghindari
munculnya persepsi mengenai batasan pada system yang baru.
18. Seberapa jauh desain terperinci yang dibutuhkan dalam tahap desain konseptual?
Jawab :
Tahap desain konseptual bersifat umum. Desain tersebut mengidentifikasi
semua input, output, proses dan fitur khusus yang dibutuhkan untuk
membedakan suatu alternative dari alternative lainnya dan tidak memiliki
perincian yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan sistem. Hanya saja,
desain tersebut memiliki perincian yang memadai untuk menunjukkan
bagaimana kedua sistem tersebut secara konseptual berbeda dari segi
fungsinya.
20. Apa peran utama auditor dalam desain konseptual sistem?
Jawab :
Sebagai pemegang kepentingan dalam semua sistem keuangan sehingga
memiliki peran penting dalam tahap desain konseptual sistem,. Auditor
harus mengetahui implikasi pengendalian dari setiap desain alernatif dan
memastikan bahwa konvensi akutansi dan persyaratan hukum dapat
terpenuhi. Beberapa teknik audit komputer mensyaratkan sistem untuk
didesain dengan fitur-fitur audit tertentu. Fitur-fitur ini memerlukan
sumber daya dan perlu dipertimbangkan pada saat desain konseptual.
22. Apa yang membuat analisis biaya-manfaat lebih sulit dilakukan untuk
sistem informasi daripada dalam investasi lainnya yang dilakukan
perusahaan?
Jawab :
Karena manfaat dari sistem informasi dapat diklasifikasikan dalam bentuk
keuntungan berwujud (tangible benefits) dan keuntungan tidak berwujud
(intangible benefits). Keuntungan tak berwujud(intangible benefits) ini
yang merupakan keuntungan-keuntungan yang sulit atau tidak mungkin
diukur dalam bentuk satuan nilai uang, sehingga cara pengukurannya harus
dilakukan dengan penaksiran tingkat efektivitasnya.
24. Bedakan anatara sistem siap pakai dengan backbone. Mana yang lebih fleksibel?
Jawab :
System siap pakai adalah system jadi dan teruji serta siap untuk
diimplementasikan. Biasanya system ini adalah system umum atau system
yang disesuaikan untuk industry tertentu. Sedangkan
Backbone yaitu saluran atau koneksi berkecepatan tinggi yang jadi
lintasan mutlak dalam suatu jaringan. Network backbone yakni network
yang menghubungkan sekian banyak jaringan dengan berkecepatan rendah
lewat gateway.
Yang lebih flekord-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px;
text-align: justify;">Yang lebih fleksibel yaitu backbone karena
Dengan memakai jaringan backbone, masalah kecepatan interkoneksi antar
jaringan lokal akan teratasi karena kecepatan transfer yang dimiliki
oleh backbone dapat memuat sampai 10 Gpbs, ide instalasi dan manajemen
jaringan backbone lebih sederhana, tapi jarak jangkauannya akan lebih
luas dan jauh, jaringan backbone rata-rata memanfaatkan dual ring maka
mempunyai fault toolerence yang sangat tinggi.
26. Mengapa pemograman modular lebih disukai untuk pengodean bebas?
Jawab:
Pemograman modular merupakan metode pemakian yanga sangat mudah
digunakan untuk bahasa C/C++. Pemograman modular maksudnya adalah
membagi-bagi program kedalam modul-modul yang lebih kecil lagi dan
saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga dapat
menghindari penulisan teks program yang sama berkali-kali dan juga
memudahkan dalam melakukan pelacakan kesalahan dalam program yang sedang
dibuat.
Keunggulan menggunakan pemograman modular dalaam pengodean bebas:
Program lebih pendek
Mudah dibaca dan dimengerti
Mudah didokumentasi
Masalah yang kompleks dapat dibagi-bagikan lebih sederhana
Mencari kesalahan relatif lebih mudah karena alur logika lebih jelas,m kesalhan juga dapat dilokalisasikan dalam satu modul
Modifikasi dapat dilakuakn tanpa menggangu program secara keseluruhan
28. Jelaskan peran penting dokumentasi oleh progamer sistem?
Jawab :
1) Untuk merancang atau membuat sebuah sistem. Dokumentasi sistem
berguna sebagai media diskusi dan komunikasi antar perancang, analis,
maupun programer.
2) Selain itu, dokumentasi juga berguna untuk mengevaluasi
kelemahan dan keunggulan sebuah sistem maupun pengendalian dalam sebuah
sistem. Pihak yang berkepentingan dengan evaluasi sistem adalah (1)
analis sistem (pada saat si analis sedang menegvaluasi sistem lama yang
sudah berjalan) dan (2) auditor (baik auditor internal maupun auditor
eksternal). Auditor laporan keuangan hanya dapat melakukan audit jika
data laporan keuangan sebuah perusahaan dapat dipercaya (yang berarti
dihasilkan dari sistem informasi akuntansi yang memang andal).
3) Dokumentasi sistem juga berguna bagi mereka ynng sedang
mempelajari prosedur dalam sebuah perusahaan. Dokumentasi sistem dapat
menjadi media pelatihan karyawan baru.
PERTANYAAN DISKUSI
2. Diskusikan bagaimana mempercepat tahap spesifikasi kebutuhan sistem
dapat menunda atau bahan mengakibatkan kegagalan proses pengembangan
sistem. Sebaliknya, diskusikan bagaimana waktu yang terlalu lama
dihabiskan untuk tahao ini dapat mengakibatkan “paralisis analisis”?
Jawab :
Cara mempercepat tahap spesifikasi memproses pengembangan sistem ialah
seseorang dari pihak sistem pertama mereka harus melalui rangkaian
yaitu, merencanakan sistem yang mau mereka buat, menganalisis sitemnya,
lalu membuat desain konseptual sistem, mengevaluasi dan pemilihan
sistem, desain terperinci, pemograman dan pengujian sistem, implementasi
sistem dan pemeliharan sistem. Apabila sistem tersebut tertunda dan
gagal penyebab nya ialah, kurang nya komunikasi dari masing2 anggota
tim, kurang nya pemantauan, kinerja yang terlalu lambat, anggaran yang
tak kuncung cair, skill yang kurang memadai dan manajemen yang buruk.
Mengapa dalam pengembangan sistem memerlukan waktu yang lama, karena
dalam membuat sebuah sistem tidaklah mudah, seorang pembuat sistem harus
menganalisis secara detail dari awal perencanaan sistem tersebut,
memikirkan masalah-masalah apa nanti nya yang terjadi, memikirkan biaya
dan waktu, dan juga harus mempertimbangkan para tenaga kerja dalam
pembuatan tim, sehingga misis dalam membuat sistem ini dapat berhasil.
4. Bedakan antara masalah dengan gejala. Berikan sebuah contoh. Apakah
biasanya masalah dan gejala tersebut dikenali oleh manajer atas,
menengah atau bawah?
Jawab:
Masalah yaitu perbedaan antara kondisi yang terjadi dengan apa yang
sedang diharapkan,sedangan gejala ialah tanda atau petunjuk terjadinnya
suatu masalah. Contoh dalam masalah misalkan, seorang mahasiswa
menginginkan nilai dalam matakuliah audit mendapatkan nilai 90 namun
kenyataan nya dai hanya mendapatkan nilai 70, dengan adanya perbedaan
itu menunjukan adanya masalah. Sedangkan contoh dari gejala misalnya
seorang dokter memeriksa pasiennya, pasti sebelum memeriksa dokter
menanyakan apa yang pasiennya rasakan dan ia baru memriksa dan baru
mengetahui penyakitnya apa. Misal penyakit pasiennya flu maka
gejala-gejalanya ialah pusing, demam, pilek, batuk. Biasanya masalah
tersebut dikenali oleh manajer bawah karena, manajer bawah yang
mempunyai tanggungjawab besar atas rencana-renacana yang ditetapkan oleh
manajer yang lebih tinggi, namun manejer-manajer atas ataupun tengah
harus mengatahui pula masalah yang terjadi.
6. Kebanyakan perusahaan merendahkan kebutuhan biaya dan waktu untuk
SDLC sebanyak 50 persen. Menurut anda, mengapa hal ini terjadi ? Dalam
tahapan apa saja menurut anda pengurangan ini paling banyak dilakukan?
Jawab :
Hal ini terjadi karena jika perusahaan merendahkan kebutuhan biaya maka
perusahaan akan mendapatkan manfaat baik manfaat berwujud maupun manfaat
tidak berwujud, sehingga aktivitas perusahaan akan lebih ekonomis dan
efisien. Pengurangan ini paling banyak dilakukan dalam tahapan
mengidentifikasi manfaat.
8. Banyak proyek sistem baru secara kasar tidak terlalu memperhitungkan
volume transaksi hanya karena proyek-proyek tersebut tidak
memperhitungkan bagaimana sistem yang baru dan yang ditingkatkan
tersebut sesungguhnnya dapat meningkatkan permintaan. Jelaskan bagaimana
hal ini dapat terjadi dan berikan sebuah contoh.
Jawab :
Hal ini terjadi dalam perusahaan yang fokus untuk bagaimana permintaan
konsumen akan sebuah produk meningkat dan ini dapat dilakukan dengan
cara peningkatan layanan kepada pelanggan dan meningkatkan kualitas
produk, namun proyek baru ini menguraingi produksi atau jumlah
persediaannya. Contohnya sebuah perusahaan mengurangi persediaan nya
namun meningkatkan kualitas dalam pelayanannya sehingga perkiraan
kenaikan penjualan akan naik disebabkan karena adanya layanan pelanggan
yang baik.
10. Apakah menurut anda kelayakan hukum merupakan isu dalam system yang melibatkan penggunaan mesin untuk menjual tiket undian?
Jawab :
Dalam system pemrosesan transaksi keuangan, legalitas system selalu
menjadi masalah. Namun demikian, legalitas juga merupakan isu bagi
system nonkeuangan yang memproses data-data sensitif, seperti data
pasien rumah sakit atau peringkat kredit pribadi dan sebagainya. Desain
system yang berbeda akan mewakili tingkat risiko yang berbeda dalam
menghadapi data seperti itu. Penilai harus peduli bahwa desain
konseptual tersebut mempertimbangkan pengendalian utama, kemanan, dan
masalah-masalah jejak audit serta bahwa system tersebut tidak melanggar
hukum yang berkaitan dengan hak pribadi atau penggunaan mesin dalam
menjual tiket undian dan informasi.
12. Jika suatu perusahaan memutuskan sebelumnya untuk beroperasi dengan
sebuah system bertujuan khusus, seperti SAP, berdasarkan rekomendasi
dari sebuah kantor akuntan publik, haruskan SDLC dipotong jalurnya?
Jawab :
Tidak harus dipotong jalurnya karena SDLC merupakan pola yang diambil
untuk mengembangkan sistem perangkat lunak, yang terdiri dari
tahap-tahap: rencana(planning), analisis (analysis), desain(design),
implementasi (implementation), uji coba (testing) dan
pengelolaan(maintenance).
14. Jika sistem tertinggal dari jadwalnya, dan jika tiap modul program
diuji serta tidak ada masalah yang dapat ditemukan, apakah perlu untuk
menguji semua modul dalam hubungannya dengan satu sama lain? Mengapa
atau mengapa tidak?
Jawab :
Tidak. Karena pengujian sistem dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
blackbox dan whitebox. Blackbox menguji secara bersamaan untuk
memperlihatkan bahwa setiap fungsi beroperasi sepenuhnya dan mencari
kesalahan setiap fungsi. Teknik ini dilakukan dengan cara menguji setiap
modul program untuk menemukan kesalahan-kesalahan yang mungkin ada.
Sedangkan whitebox menguji untuk memastikan bahwa semua modul program
berhubungan sesuai jalur logika. Dalam teknik ini dilakukan pengujian
terhadap semua modul program dalam hubungannya satu sama lain.
16. Siapa yang melakukan kajian pascaimplementasi? Kapan pengkajian ini
harus dilakukan? Jika sebuah firma konsultan luar dikontrak untuk
mendesain dan mengimplementasikan sistem baru, atau jika piranti lunak
siap pakai dibeli, akankah kajian pascaimplementasi masih dibutuhkan?
Jawab :
Kajian pascaimplementasi dilakukan oleh sebuah tim independen untuk
mengukur keberhasilan sistem dan proses terkait setelah sistem baru
dijalankan. Kajian pascaimplementasi ini biasanya dilakukan beberapa
bulan setelah tahap implementasi sistem.
Jika sebuah firma konsultan luar dikontrak untuk mendesain dan
mengimplementasikan sistem baru, atau jika piranti lunak siap pakai
dibeli oleh sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut tetap
membutuhkan kajian pascaimplementasi ini. Karena, walaupun perusahaan
telah membeli sebuah sistem yang siap pakai, atau telah mengontrak firma
konsultan luar yang mungkin berisi para professional yang menghasilkan
sistem tersebut, namun hasil yang diberikan sistem belum tentu sempurna
dalam hal perkiraan akurasi anggaran, waktu, biaya, manfaat serta dalam
hal memenuhi kebutuhan pengguna berdasarkan desain sistem itu sendiri.
Oleh sebab itu, kajian pascaimplementasi ini tetap dibutuhkan untuk
memberikan pandangan ke dalam mengenai berbagai cara untuk memperbaiki
proses terkait di masa mendatang.
18. Diskusikan isu independensi ketika suatu kantor akuntan publik juga
memberikan input dalam pengembangan dan pemilihan sistem baru.
Jawab :
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana
diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh
IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).Independensi
dalam Audit dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias dalam
melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit.
Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus
independen dalam penampilan.
- Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
- Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi
auditor, yaitu:
1) Independensi dalam diri auditor (independence in fact):
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor
dalam audit finding.
2) Independensi dalam penampilan (perceived independence).
Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi
yang bersangkutan dengan diri auditor.
3) Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga
merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua
independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat
mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu
kesimpulan jika ia memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu dalam pemilihan dan pengembangan sebuah sistem baru
seorang auditor harus benar-benar mengerti akan sistem tersebut sehingga
sistem yang digunakan dapat memberikan manfaat kepada pemakai dan juga
dapat menggantikan sistem yang lama menjadi baru Pengembangan sistem
dapat berarti menyusun sistem yang baru untuk menggantikan sistem lama
secara keseluruan atau memperbaiki sistem yang telah ada.
Sistem lama perlu diperbaiki atau diganti karena beberapa hal :
1) Adanya permasalahan-permasalahan yang timbul dari sistem lama, misalnya:
a. Ketidakberesan. Ketidakberesan dalam sistem lama menyebabkan
sistem lama tidak beroperasi sesuai dengan yang diharapkan.
b. Pertumbuhan organisasi. Pertumbuhan organisasi diantaranya
adalah kebutuhan informasi yang semakin luas, volume pengolahan data
semakin meningkat, perubahan prinsip akuntansi.
2) Untuk meraih kesempatan-kesempatan.Organisasi mulai merassakan
kebutuhan sistem informasi sehingga dapat mendukung proses pengambilan
keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen.
3) Adanya instruksi. Penyusunan sistem baru karena adanya
instrusi-instruksi dari atasan atau luar organisasi misalnya aturan
pemerintah. Dalam penggantian atau pengembangan sistem pasti ada pihak
perusahaan tidak setuju atas penggantian sistem atau pengembangan sistem
dengan alasan membutuhkan dana yang lebih besar atau jika isstem di
perbaharui ada temuan kecurangan. Maka dari itu KAP dalam input sistem
baru harus bisa menjaga independensinya karena dengan penggantian sistem
yg baru perusahaan dapat mencapai banyak manfaat.
20. Diskusikan 3 manfaat yang berkaitan dengan pemrograman modular
Jawab:
1) Teknik
pemrograman modular memungkinkan kita membangun program besar dan
kompleks. Karena dengan menggunakan programer modular maka maslaah yang
kompleks dapat dijadikan menjadi maslaah-masalah yang lebih sederhana
sehingga dapat memepermudah pekerjaan dan memungkinkan kita untuk
membangun program yang lebih besar.
2) Teknik
Pemrograman modular membantu dalam pengembanganalgoritma. Dan hasil
pengembangan pemrograman modular memudahkan orang lain memahami
algoritma yang dibuat.
3) Mencari kesalahan relatif lebih mudah karena alur logika lebih jelas, kesalahan juga dapat dilikalisasikan dalam satu modul.
Nama: Fajar Apriyanto
NPM: 23213138
Kelas: 4EB10
Tugas-Etika Profesi Akuntansi
# Minggu ke-7
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan reviewserta jasa akuntansi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
• Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
ANALISIS: Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007), yaitu: tanggung jawab, kepentingan publik,integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, standar teknis.
2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat dan kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
ANALISIS: Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat serta dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
3. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
ANALISIS: Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
a) Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b) Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
c) Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
ANALISIS: Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
5. PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yah yang terpercaya.
ANALISIS: Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan.
KESIMPULAN: Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
NPM: 23213138
Kelas: 4EB10
Tugas-Etika Profesi Akuntansi
# Minggu ke-7
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan reviewserta jasa akuntansi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
• Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
ANALISIS: Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007), yaitu: tanggung jawab, kepentingan publik,integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, standar teknis.
2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat dan kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
ANALISIS: Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat serta dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
3. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
ANALISIS: Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
a) Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b) Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
c) Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
ANALISIS: Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
5. PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yah yang terpercaya.
ANALISIS: Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan.
KESIMPULAN: Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Nama: Fajar Apriyanto
NPM : 23213138
Kelas : 4EB10
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
# Minggu ke-6
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditentukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
ANALISIS: Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
ANALISIS: Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Auditor bertanggung jawab dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan dengan benar dan baik. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
ANALISIS: Tanggung jawab dasar auditor meliputi: perencanaan, pengendalian dan pencatatan, sistem akuntansi, Bukti audit, pengendalian intern, serta meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
ANALISIS: Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi merupakan sikap mental yang harus dimiliki auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
ANALISIS: Menurut undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pengertian pasar modal yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
sumber:
https://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
NPM : 23213138
Kelas : 4EB10
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
# Minggu ke-6
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditentukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
ANALISIS: Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
ANALISIS: Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Auditor bertanggung jawab dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan dengan benar dan baik. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
ANALISIS: Tanggung jawab dasar auditor meliputi: perencanaan, pengendalian dan pencatatan, sistem akuntansi, Bukti audit, pengendalian intern, serta meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
- Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
ANALISIS: Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi merupakan sikap mental yang harus dimiliki auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
ANALISIS: Menurut undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pengertian pasar modal yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
sumber:
https://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
Langganan:
Postingan (Atom)