Rabu, 24 Mei 2017 0 komentar

Artikel Pajak Internasional

Nama : Fajar Apriyanto
NPM : 23213138
Kelas : 4EB10
 
Artikel 1 - Pemungutan Pajak Berasas Keadilan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pengenaan pajak kepada masyarakat harus berasaskan keadilan. Ini untuk membedakan masa kini dengan zaman kolonial seperti dituliskan Raden Ajeng Kartini dalam suratnya.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani pada peringatan Hari Kartini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

S‎ri Mulyani menuturkan, Kartini dalam suratnya menceritakan tentang pungutan pajak yang dilakukan penjajah ke penduduk pribumi sangat tidak adil.

Ketidakadilan itu terlihat dari pungutan pajak kepada penduduk yang memiliki pendapatan kecil justru lebih besar ketimbang mereka yang berpendapatan besar. Kondisi ini menimbulkan penderitaan bagi rakyat.

“Surat Kartini mengenai pajak, hidup di era kolonial yang pendapatan kecil bayar pajak lebih banyak. Dan dia tidak bisa lari, dia di situ bayar pajak di situ,” kata Sri Mulyani.

Dia pun mengaitkan kondisi tersebut dengan kinerja Kementerian Keuangan, khususnya terkait pemungutan pajak. Menurut dia, pemungutan pajak harus berasaskan keadilan dengan memihak pada rakyat kecil.

“Kalau kita ingin mengoreksi ketidakadilan, maka pajak kita harus mampu di satu sisi memihak bagi keluarga yang lemah,” dia menambahkan.

Menurut dia, keadilan dalam pemungutan pajak adalah dengan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengoptimalkan pemungutan pajak pada kelompok yang mampu.

“Dengan PTKP kita memberikan pemihakan dalam belanja negara untuk melindungi keluarga lemah. Namun petugas pajak juga harus sama efektifnya memungut pajak kelompok yang mampu,” ujar Sri Mulyani.
 
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2935030/sri-mulyani-pungutan-pajak-harus-berasas-keadilan  
 

Artikel 2 - Memahami Pajak Global

Persoalan terkait pajak internasional seperti persaingan pajak (tax competition), negara tax haven, serta ketimpangan distribusi pendapatan kerap kali merugikan baik negara maju, dan terutama negara berkembang. Lantas, bagaimanakah para pengambil kebijakan menyikapi hal ini?

Buku bertajuk Global Tax Fairness ini memaparkan usulan dari berbagai kontributor ahli untuk memperbaiki sistem pajak internasional. Buku terbitan Oxford University Press pada tahun 2016 ini sangat menarik karena solusi yang ditawarkan tidak terbatas hanya pada solusi yang sering dibahas oleh organisasi internasional seperti OECD, namun juga usulan yang mungkin sedikit asing atau tidak pernah digagas sebelumnya.

Dalam salah satu bab, Vito Tanzi menjelaskan perlunya dibentuk Otoritas Pajak Global (Global Tax Authority). Menurutnya, dalam era globalisasi di mana telah banyak muncul organisasi internasional yang menangani berbagai isu, belum ada sebuah organisasi yang mengatur hubungan perpajakan antarnegara, menangani masalah persaingan pajak, serta membatasi kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak secara global (global tax evasion).

Nantinya, terdapat sembilan fungsi otoritas ini, mulai dari mengidentifikasi permasalahan di bidang pajak internasional, mengumpulkan informasi dan statistik perpajakan dari berbagai negara serta memublikasikannya dalam sebuah laporan, sampai yang paling penting yakni membuat sistem pengawasan kebijakan pajak di berbagai negara.

Vito Tanzi berpendapat bahwa tanpa adanya institusi seperti Otoritas Pajak Global, permasalahan terkait kompetisi pajak yang tidak adil dan penghindaran pajak akan selalu ada.

Buku yang disunting oleh Thomas Pogge dan Krishen Mehta ini menekankan persaingan pajak (tax competition) adalah sebuah isu serius, karena merupakan suatu obsesi yang berbahaya. Berbagai negara bersaing untuk menurunkan tarif pajak mereka, memperkecil basis pajak, serta melemahkan pelaksanaan peraturan pajak (race to the bottom). Persaingan pajak kemudian dianggap membuat arus investasi terfokus pada wilayah yang menyediakan berbagai insentif daripada wilayah dengan produktifitas ekonomi yang tinggi.

Pentingnya isu persaingan pajak juga diulas oleh Michael C. Durst dalam artikelnya. Menurutnya, menurunnya tarif pajak badan memiliki pengaruh yang besar bagi negara berkembang. Jika negara maju dapat mengalihkan beban pajak tersebut kepada sektor lain seperti pajak individu atau pajak konsumsi, penerimaan pajak negara berkembang cenderung bertumpu pada pajak badan.

Hal ini disebabkan karena perekonomian negara berkembang masih didominasi oleh sektor informal dengan pembukuan sederhana yang sulit untuk memfasilitasi kebutuhan otoritas pajak atas laporan pajak.

Selain pembahasan di atas, terdapat usulan-usulan lain seperti Financial Transaction Tax (FTT) dan pajak untuk kekayaan anonim (Anonymous Wealth Tax) sebagai solusi untuk mengurangi permasalahan distribusi pendapatan.

Usulan pemajakan atas “kekayaan tak bertuan” terbilang unik karena pemilik harta dapat mengambil kembali sebagian porsi pajak tersebut saat ia telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dalam negeri dan aset yang dimiliki di negara lain berasal dari sumber yang sah. Pendapatan dari pajak tersebut kemudian akan dialokasikan untuk membiayai penanganan isu global seperti perubahan iklim sebagai kompensasi atas penghindaran pajak yang telah dilakukan.

Sebagai penutup, terdapat pemaparan mengenai 10 cara bagi negara berkembang agar dapat menarik investasi asing sekaligus mempertahankan kedaulatan pajaknya.

Selain rekomendasi untuk menghindari persaingan pajak dan insentif pajak, penulis memberikan usulan lain kepada negara berkembang, mulai dari usulan untuk lebih berhati-hati dalam menyepakati perjanjian bilateral pajak atau tax treaty, mengenakan withholding tax bagi non-residen, mengatur sebuah kesepakatan yang adil dengan investor di industri ekstraktif, penggunaan profit split method dalam transfer pricing, sampai saran untuk memajaki sektor informal.

Secara keseluruhan, para kontributor mengajak pembaca untuk semakin peduli dengan permasalahan pajak internasional dan dampaknya terutama terhadap negara berkembang. Buku ini sesuai untuk dibaca para pengambil kebijakan dan tersedia di DDTC Library.

Sumber: http://news.ddtc.co.id/artikel/8195/pajak-internasional-memahami-persoalan-pajak-global/
Minggu, 16 April 2017 0 komentar

Transaksi Mata Uang Asing

4EB10
Fajar  Apriyanto (23213138)
Hammam Asad (23213857)
Raditya Widyanto (29213305)

Minggu, 19 Maret 2017 0 komentar

Sistem Akuntansi Amerika Serikat, Meksiko, Jepang Cina dan India



TUGAS  4
4EB10
Fajar  Apriyanto (23213138)
Raditya Widyanto (29213305)
Hammam Asad (23213857)

a. persamaan dan perbedaan sistem akuntansi dari negara amerika serikat, meksiko, jepang, cina , india
b.pengawasan audit dari 5 negara tersebut
c. dasar dasar prinsip dan aturan dari standar akuntansi dari 5 negara tersebut
JAWABAN :
A. Sistem Akuntansi Keuangan Negara Amerika
Akuntansi di AS diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri.
Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
Dalam akuntansi terapan di Indonesia kita mengenal yang namanya SAK (Standar Akuntansi Keuangan), di Amerika lebih dikenal dengan nama GAAP (General Accepted Accounting Principal. Ada 8 Tipe Komponen Laporan Keuangan di Amerika : 1) Lap Manajemen 2) LapAuditor Independen 3) Lap Keuangan Primer 4) Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan 5) Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan 6) Catatan atas laporan keuangan 7)Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun 8) Data triwulan terpilih.Pengukuran akuntansi Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada konsep penandingan. Jika perubahan dalam praktik atau prosedur terjadi, maka harus diungkapkan.

B. Sistem Akuntansi Keuangan Negara Meksiko
Meksiko memiliki panutan dalam hal standar akuntansi yang digunakan. Standar akuntansi yang digunakan oleh meksiko ialah IASB, bagi meksiko IASB merupakan panduan dalam menyelasaikan permasalahan mengenai akuntansi yang terjadi.
Aturan yang diterapkan oleh negara meksiko dengan ifrs (international Financial Reporting Standards) terdapat kesamaan dalam sistem akuntansinya, terutama pada kerangka dasar penyusunan laporan keuangan, diantaranya ialah: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas Pemegang Saham, Laporan Perubahan Dalam Posisi Keuangan, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan Meksiko tidak menganut Laporan Arus Kas dalam kerangka dasar penyusunan laporan keuangannya.
Patokan akuntansi yang diterapkan oleh negara Meksiko masih mengikuti pengaruh yang lama ialah yang berasal dari Amerika Serikat dan pengaruh yang terbaru ialah dari IASB (International Accounting Standard Board), sehingga praktik pelaporan keuangan pada negara tersebut selalu berorientasi pada keadilan.
Pengukuran Akuntansi
Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi antara lain:
1)      Metode ekuitas digunakan untuk apabila terdapat pengaruh, tetapi bukan kendali yang umumnya berarti besarnya kepemilikan berkisar antara 10 hingga 50 %.
2)      Usaha patungan dapat dikonsolidasikan secara proporsional atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
3)      Meksiko telah mengadopsi Standar Akuntansi Internasional no.2 mengenai transaksi mata uang asing.
4)      Metode akuntansi pembelian dan penyatuan kepemilikan untuk penggabungan usaha dapat digunakan, tergantung pada keadaannya. Jika mayoritas pemegang saham perusahaan yang diakuisisi tidak terus mempertahankan kepemilikan dalam usaha tersebut maka metode pembelian yang digunakan, jika ya, metode penyatuan kepemilikan yang digunakan.
C. Sistem Akuntansi Keuangan Negara Jepang
Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestik dan internasional. Dua agensi permerintah yang terpisah memiliki tanggung jawab regulasi akuntansi, dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilan perusahaan jepang.
Perintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (company law), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law).
Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenag untuk disetujui pada saat rapat para pemegang saham, yang isinya antara lain
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan bisnis
  5. Jadwal terkait
D. Sistem Akuntansi Keuangan Negara Cina
Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet.  Reformasi ekonomi yang dilakukan akhir-akhir ini mencakup privatisasi termasuk pengalihan perusahaan milik Negara menjadi perusahaan perseroan yagn mengeluarkan saham. Pada tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis ( Accounting Standar for Business Enterprises – ASBE ), suatu kerangka dasar konseptual yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar akuntansi yang baru. Efektif per tanggal 1 Juli 1993, ASBE merupakan sebuah peristiwa besar dalam upaya Cina untuk menuju sebuah perekonomian pasar. Motif untuk menerbitkan ASBE adalah untuk menghamornisasikan praktik akuntansi domestik.  ASBE terdiri dari sejumlah bab yang meliputi prinsip-prinsip dasar, elemen-elemen laporan keuangan, prinsip pengakuan, dan ketentuan mengenai pelaporan dan pengungkapan keuangan.  Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee–CASC) didirikan pada tahun 1998 sebagai badan berwenang dibawah Kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi.  Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, Renminbi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina. Neraca, Laporan Laba Rugi dan Catatan Laporan setiap kuartal harus dibuat oleh perusahaan yang sahamnya tercatat.
Pengukuran Akuntansi
Metode penilaian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwiil harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. Metode ekuitas digunakan jika kepemilikan terhadap perusahaan lain lebih 20%. Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, FIFO, rata-rata, dan LIFO merupakan metode penentuan biaya (persediaan) yang diperbolehkan. Aktiva tidak berwujud dicataberdasarkan harga perilehannya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun. Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan langsung.
E. Sistem Akuntansi Keuangan Negara India
Sebelum pemerintahan Inggris menguasai di India , India diperintah oleh kerajaan independen, yang paling terkenal adalah Mughal Empire . Prinsip ekonomi yang digunakan masih sederhana dan berpijak pada aturan kekaisaran. Pendapatan bagi kerajaan diekstraksi terutama dari sektor pertanian dalam bentuk pajak tanah dan dinilai sebagai ” pangsa tetap ” dari produk tersebut. Hal ini berlaku sampai Inggris muncul pada abad ke-17 dan melakukan reorganisasi seluruh sistem ekonomi yang ada. Berdasarkan periodisasi zaman diatas, dengan menekankan pada Zaman penjajahan dan kemerdekaan, Perkembangan akuntansi India lebih dekat dengan akuntansi eropa atau lebih tepatnya Inggris.
Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India.
Karena yang diterapkan di India berasal dari Inggris, standar akuntansinya memusatkan pada kebutuhan informasi daripara investor. Pada tahun 1949, ICAI (Institute of Chartered Accountants in India) dibentuk sebagai organisasi nasional dari akuntan yang telah terdaftar di India. Kemudian ASB (Accounting Standard Board) didirikan untuk merumuskan standard akuntansi untuk membantu dewan ICAI dalam menciptakan dan merubah standar akuntansi di India.
Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti.
Pengukuran Akuntansi
Anak perusahaan digabungkan ketika induk perusahaan memiliki saham lebih dari setengah kemampuan voting atau mengontrol pengaturan komposisi dewan direktur.


0 komentar

Standar Laporan Keuangan 5 Negara Uni Eropa



TUGAS  3
4EB10
Fajar  Apriyanto (23213138)
Raditya Widyanto (29213305)
Hammam Asad (23213857)

1. jelaskan laporan keuangan dari Negara uni eropa , prnacis, jerman , republic ceko, belanda, dan inggris
2.persamaan dan perbedaan pokok system akuntansi dari 5 negara tersebut
3. standar laporan keuangan internal dari 5 negara tersebut
4. jelaskan pengawasan audit dari 5 negara tersebut
JAWABAN:
1. Laporan keuangan dari 5 negara uni eropa :
1. Prancis
Prancis merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Perintah penggunaan daftar akun nasional yang sama tidak membebani bisnis Perancis karena ketentuannya sangat diterima dalam praktik. Akuntansi Perancis sangat terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan untuk mengabaikan fakta bahwa legislasi komersial dan undang-undang perpajakan yang mengatur banyak akuntansi dan laporan keuangan Perancis yang sebenarnya. Undang-undang perpajakan juga sangat memengaruhi akuntansi di Perancis. Pengeluaran bisnis bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan dituliskan dalam laporan keuangan tahunan.

2. Jerman
Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak akhir Perang Dunia ke II. Pada masa itu. Akuntansi bisnis menekankan daftar akun nasional dan seksional. Commercial Code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan rapi”, dan audit yang mandiri hampir tidak selamat dari perang. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya, di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial.  Prinsip penentuan menyatakan bahwa pengahasilan kena paja ditentukan oleh apa pun yang dibukukan dalam catatan keuangan sebuah badan usaha. Karakteristik selanjutnya adalah ketergantungan pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak ada lagi yang memiliki kekuasaan mengikat atau otoritatif.

3. Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah bebrapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh negara-negara berbahasa Jerman di Eropa hingga akhir Perang Dunia II. Setelah tahun 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Pemerintah mengubah susunan hukum dan administrasinya untuk merangsang ekonomi dan menarik investasi asing.

4. Belanda
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan sebuah negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan ke arah kewajaran penyajian. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah. Akuntansi di Belanda dianggap sebagai sebuah cabang ekonomi bisnis. Akibatnya banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan untuk topik-topik akuntansi dan khususnya pada pengukuran akuntansi. Akuntan Belanda juga mau menerima pemikiran asing. Belanda merupakan penyokong awal dari standar internasional untuk akuntansi dan laporan keuangan, dan laporan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang bisa diterima.

5. Inggris
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai sebuah ilmu tunggal, secara pragmatis merespon terhadap kebutuhan dan praktik bisnis. Seiring waktu, secara berturut-turut undang-undang perusahaan menambahkan susunan dan persyaratan lainnya. Warisan akuntansi Inggris pada dunia sangatlah mendasar. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan sebuah profesi akuntansi seperti yang kita kenal saat ini.

2. Persamaan dan Perbedaan
a.       Prancis
Fitur signifikan dalam laporan keuangan Prancis adalah persyarata untuk penulisan catatan kaki yang ekstensif dan rinci, termasuk hal-hal berikut :
·        Penjelasan pengukuran aturan yang digunakan (misalnya kebijakan akuntansi)
·        Perlakuan akuntansi untuk barang dan mata uang asing.
·        Laporan perubahan dalam asset tetap dan depresiasinya.
·        Rincian provisi
·        Rincian setiap revaluasi
·        Laporan utang dan piutang menurut waktunya
·        Daftar anak perusahaan dan pembagian saham
·        Jumlah tanggungan pensiun dan kepentingan pengunduran diri lainya
·        Rincian pengaruh pajak pada laporan keuangan
·        Jumlah rata-rata karyawan yang diurutkan menurut kategorinya
·        Analisis perputaran menurut aktivitas dan secara geografis

b.      Jerman
·        Menjelaskan tentang standard dan ukuran yang digunakan.
·        Menjelaskan undang-undang yang mengatur standar dan aturan.
·        Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya eksensif khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar dilihat dari : pengungkapan mencakup prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, tingkatan dimana pendapatan dipengaruhi potongan pajak, kewajiban pensiun yang tidak diakui, penjualan berdasarkan produk dan pasar geografis, kewajiban bersyarat yang tidak diakui, dan jumlah pegawai rata-rata.
·        Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan bisnis selama tahun tersebut, peristiwa penting setelah penyusunan neraca, perkembangan masa depan yang diharapkan, dan kegiatan riset dan pengembangan. 

c.       Republik Ceko`          
·        Catatan meliputi penjelasan kebijakan akuntansi dan informasi relevan lain untuk menilai laporan keuangan, misalnya informasi pegawai, pendapatan setiap bagian dan kewajiban bersyarat.
·        Catatan harus memasukan sebuah laporan arus kas.
·        Laporan keuangan gabungandiwajibkan untuk kelompok-kelompok yang memenuhi sedikitnya dua dari criteria berikut : (1) asset senilai CzK350 Juta, (2) pendapatan sebesar CzK700 juta, (3) 250 pegawai.
·        Perlakuan goodwill dalam bisnis.
·        Pengukuran akuntansi atas metode akuisisi atau pembelian yang digunakan untuk menghitung kombinasi bisnis.
·        Asset-aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya dan dihapus pada umur ekonomis yang diharapkan.
·        Persediaan dinilai pada biaya rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai dengan menggunakan metode FIFO dan Rata-rata. 




d.      Belanda
·        Catatan harus menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam valuasi dan penentuan hasil, dan pemikiran dibalik setiap perubahan akuntansi.
·        Laporan arus kas dianjurkan untuk disertakan.
·        Laporan direktur membahas posisi keuangan menurut tanggal neraca, dan kinerja selama masa keuangan tersebut.
·        Goodwill merupakan selisih antara biaya akuisisi dan nilai wajar dari asset dan utang yang diakuisisi.
·        Transaksi mata uang asing sama dengan IFRS.
·        Penyesuaian transaksi dibebankan kepada ekuitas pemegang saham.
·        Persediaan dinyatakan dalam nilai rendah atau nilai bersih yang bias dicapai, denga biaya yang ditentukan oleh FIFO, LIFO atau metode rata-rata.
·        Semua asset yang tidak berwujud dianggap memiliki usia terbatas, biasanya tidak lebih dari 20 tahun.
·        Provisi untuk pemeliharaan berkala dan pemeriksaan besar diizinkan.

e.       Inggris
·        Pembuatan neraca sebagai laporan wajib untuk perusahaan gabungan.
·        Goodwill dihitung sebagai selisih antara harga pasar dari uang yang dibayarkan dan harga pasar dari asset bersih yang diakuisisi berdasarkan metode akuisisi.
·        Metode ekuitas digunakan untuk perusahaan-perusahaan rekanan dan perusahaan patungan berbentuk perusahaan.
·        Metode tingkat penutupan, selisih translasi dimasukan dalam ekuitas pemegang saha; dengan metode temporal, selisih tersebut dimasukan akun laba dan rugi.
·        Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau (seperti dilakukan oleh banyak perusahaan) menggunakan gabungan keduanya. Jadi, revaluasi tanah dan bangunan diperbolehkan.
·        Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya.
·        Persediaan (mengacu pada saham dihitung bersdasarkan nilai rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai berdasarkan FIFO dan Rata-rata.
·        Biaya provisi pensiun dan kepentingan pengunduran diri lainya harus dihitung secara sistematis dan rasional pada periode selama jasa pegawai ditunjukan.
·        Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung dengan menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.

3. Standar laporan keuangan:
1. Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor).

Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)

2. Jerman

Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).

Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.

3. Republik Ceko

Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors.

Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan.

4. Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants).

Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970.

5. Inggris

Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board).

Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.

4. Pengawasan audit dari 5 negara uni eropa:
 a)      Prancis
AMF bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan laporan oleh perusahaan –  perusahaan Prancis yang terdaftar. Division of Corporate Finance (SOIF) mengadakan sebuah tinjauan umum tentang aspek – aspek hokum, ekonomi, dan keuangan dari berkas – berkas dokumen AMF (termasuk laporan tahunan). Accounting Division (SACF) memeriksa kepatuhan standar akuntansi. AMF memiliki kekuasaan yang besar untuk mewajibkan perusahaan mengubah artikel – artikel yang meragukan dalam bekas – bekas mereka. Jika diperlukan, AMF bisa mengambil tindakan administratif terhadap sebuah perusahaan untuk memaksakan kepatuhan. Di Prancis profesi akuntansi dan audit telah lama terpisah. Akuntan dan auditor Prancis diwakili oleh dua badan, OEC dan CNCC, walaupun adanya kesamaan dalam keanggotaannya. Sebenarnya 80% dari akuntan Prancis yang baik memenuhi persyaratan umum keduanya. Dua badan professional tersebut mempertahankan hubungan dan kerja sama yang erat pada masalah – masalah yang sama. Keduanya berpartisipasi dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC, dan mewakili Prancis dalam IASB. Praktik akuntansi publik dan hak untuk mendapatkan gelar expert – comptable dibatasi untuk para anggota OEC yang terikat dengan klien untuk menjaga dan meninjau catatan akuntansi dan mempersiapkan laporan keuangan.  Mereka mungkin juga memberikan layanan pajak, sistem informasi, dan jasa penasihat manajemen. OEC berada di bawah yurisdiksi Menteri Ekonomi dan Keuangan. Sebagian besar usahanya dicurahkan untuk masalah – masalah praktik professional, walaupun sebelum CRC didirikan semua usahanya memberikan interpretasi dan rekomendasi pada penerapan legislasi dan regulasi akuntansi. Sebaliknya CNCC (asosiasi auditor resmi professional) berada dibawah yurisdiksi Menteri Kehakiman. Menurut undang – undang hanya auditor resmi yang boleh mengaudit dan memberikan opini tentang laporan keuangan. CNCC mengeluarkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga mengeluarkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis harus melapor kepada oditur negara bagian untuk bagian untuk setiap tindakan criminal yang mereka dapati selama masa audit. Haut Conseil du Commissariat aux Comptes (High Coucil of External Auditors) didirikan pada tahun 2003 untuk mengawasi pekerjaan audit, khususnya dalam hal etika dan kebebasan. Layaknya CNCC, lembaga tersebut berada dibawah Menteri Kehakiman. Undang – undang tahun 2003 juga mewajibkan penyertaan laporan auditor pada kendali internal. AMF bertanggung jawab untuk mengawasi audit perusahaan – perusahaan yang terdaftar. Namun, AMF bertanggung pada komite CNCC untuk melakukan tinjauan mutu audit demi kepentingannya. Dengan penetapannya bersama AMF, CENA, memeriksa audit demi kepentingannya.  Dengan petepannya bersama AMF, CENA memeriksa audit dari setiap perusahaan yang terdaftar sedikitnya sekali dalam 6 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan dalam kasus – kasus dimana pekerjaan auditor dianggap tidak sempurna.

b)      Jerman
Financial Accounting Control didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan kepatuhan persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan – perusahaan yang terdaftar. Undang – undang tersebut membuat dua susunan sistem pelaksanaan. Dewan sector swasta, meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak biasa. Dewan ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP bertanggung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan sukarela. FREP bergantung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka rela. FREP memberikan masalah – masalah yang tidak terpecahkan pada federal financial supervisory authority. Dewan pengaturan sector publik yang mengawasi perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi. Selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut dan menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer yang akan dibahas sebelumnya. Akuntan publik resmi di Jerman disebut dengan Wirtchftsprufer atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hokum diwajibkan untuk bergabung dalam Chamber Of Accounstants resmi. Auditor oversight commission yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan bertanggung jawab atas pengawasan Chamber of Accountants. Dengan standar internasional profesi audit (akuntansi) jerman adalah kecil. Accounting act tahun 1985 memperluas persyaratan audit untuk lebih banyak perusahaan. Hasilnya dewan auditor susunan kedua dibentuk pada akhir 1980-an. Orang – orang ini yang dikenal dengan pemeriksa buku sampah hanya diizinkan untuk mengaudit perusahaan – perusahaan kecil dan menengah seperti yang dijelaskan dalam undang – undang. Jadi ada dua kelas auditor hukum setuju untuk melakukan pemeriksaan audit perusahaan secara mandiri. Laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada “tinjauan yang baik dan benar” Tampilan 3-4, paragraph opini dari KPMG pada laporan keuangan perusahaan otomobil BMW tahun 2005, menggambarkannya.

c)      Republik Ceko
Commercial code (1991, efektif mulai tahun 1992), memperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengn bisnis. Legislasi ini berisi persyaratan untuk laporan keuangan tahunan, pajak-pajak penghasilan, audit dan pertemuan rapat pemegang saham. Proses pemerikasaan keuangan di atur oleh Act on Auditors yang di lanjutkan tahun 1992. Undang-undang ini membentuk Chamber of Auditors, sebuah badan professional yang mengatur dirinya sendiri dari pendaftaran anggota pemeriksa keuangan sampai regulasi praktik pemerikasaan keuangan. Sebuah laporan pmerikasaan keuangan di wajibkan untuk semua perusahaan (saham gabungan), dan untuk perusahaan besar dengan kewajiban terbatas, dengan criteria penjualan sebesar CzK80 juta, asset bersih CzK 40 juta, 50 pegawai). Chamber of Auditors telah menggunakan International Standards on Auditing.

d)      Belanda
Authority for the Financial Market (AMF) Belanda adalah badan yang mengawasi bursa saham. Memiliki otonomi sendiri meskipun berada di bawah kekuasaan Menteri Keuangan. Salah satu tanggung jawabnya adalah mengawasi laporan tahunan dan audit dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Financial Reporting Division memeriksa laporan keuangan yang di simpan dengan AMF untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan standard dan undang-undang yang berlaku. Audit Firm Oversight Division memastikan bahwa standar audit(pemeriksaan keuangan) yang bisa di terapkan diikuti dengan baik. Supervision of Auditrs Organizations Act tahun 2006 juga mengizikan AMF mengawasi profesi audit. Enterprise Chamber adalah sebuah dewan khusus dari sistem Belanda dalam melaksanakan kepatuhan persyaratan audit.Setiap pihak bis menyampaikan keluhan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan dewan bisa menyebabkan adanya perubahan dalam laporan keuangan atau beragam hukuman lainnya. Walaupun peraturannya hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan tergugat, peraturan tersebut kadang menyatakan aturan umum yang bisa mempengaruhi praktik laporan perusahaan lain.

e)      Inggris
Undang –undang tahun 1989 membentuk sebuah Financial Reporting Council (FRC) baru dengan tugas mengawasi ketiga cabang yaitu : Accounting Standards Board (ASB), yang di gantikan oleh ASC pada tahun 1990, sebuah Urgent Issues Task Force (UITF), dan sebuah Financial Reporting Review Panel. FRC menyusun kebijakan umum. Badan ini merupakan sebuah badan independen yang anggotanya di ambil dari profesi akuntansi, industri dan lembaga keuangan. ASB memiliki wewenang untuk mengeluarkan standar akuntansi. ASB mengeluarkan Financial Reporting Standards (FRS) setalah mempertimbangkan komentar pada Discussion Papers and Financial Reporitng Exposure Drafts (FREDs). ASB di pandu oleh Statement Of Principles For Financial Reporting, sebuah kerangka kerja konseptual untuk menyusun standar akuntansi. ASB juga membentuk UITF untuk menanggapi masalah- masalah baru dan memberikan klarifikasi mengenai standar akuntansi ( UITF Abstracts). Undang-undang tahun 1989 menentukan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar akuntansi. FRRP dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan bisa menginvestigasi keluhan-keluhan mengenai penyimpangan standar akuntansi.mereka bisa mengajukannya ke pengadilan dan memaksa perusahaan merevisi laporan keuangannya. Pemeriksaan keuangan di Belanda harus dilakukan oleh semua perusahaan selain perusahaan kecil dengan kewajiban terbatas.Hanya 4 dewan yang boleh menandatangani laporan audit. Laporan audit (pemeriksaan keuangan) menegaskan bahwa laporan keuangan memberikan pandangan yang baik dan adil serta sesuai dengan Companies Act 1985.


 
;