Minggu, 19 Maret 2017

Standar Laporan Keuangan 5 Negara Uni Eropa



TUGAS  3
4EB10
Fajar  Apriyanto (23213138)
Raditya Widyanto (29213305)
Hammam Asad (23213857)

1. jelaskan laporan keuangan dari Negara uni eropa , prnacis, jerman , republic ceko, belanda, dan inggris
2.persamaan dan perbedaan pokok system akuntansi dari 5 negara tersebut
3. standar laporan keuangan internal dari 5 negara tersebut
4. jelaskan pengawasan audit dari 5 negara tersebut
JAWABAN:
1. Laporan keuangan dari 5 negara uni eropa :
1. Prancis
Prancis merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Perintah penggunaan daftar akun nasional yang sama tidak membebani bisnis Perancis karena ketentuannya sangat diterima dalam praktik. Akuntansi Perancis sangat terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan untuk mengabaikan fakta bahwa legislasi komersial dan undang-undang perpajakan yang mengatur banyak akuntansi dan laporan keuangan Perancis yang sebenarnya. Undang-undang perpajakan juga sangat memengaruhi akuntansi di Perancis. Pengeluaran bisnis bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan dituliskan dalam laporan keuangan tahunan.

2. Jerman
Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak akhir Perang Dunia ke II. Pada masa itu. Akuntansi bisnis menekankan daftar akun nasional dan seksional. Commercial Code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan rapi”, dan audit yang mandiri hampir tidak selamat dari perang. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya, di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial.  Prinsip penentuan menyatakan bahwa pengahasilan kena paja ditentukan oleh apa pun yang dibukukan dalam catatan keuangan sebuah badan usaha. Karakteristik selanjutnya adalah ketergantungan pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak ada lagi yang memiliki kekuasaan mengikat atau otoritatif.

3. Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah bebrapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh negara-negara berbahasa Jerman di Eropa hingga akhir Perang Dunia II. Setelah tahun 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Pemerintah mengubah susunan hukum dan administrasinya untuk merangsang ekonomi dan menarik investasi asing.

4. Belanda
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan sebuah negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan ke arah kewajaran penyajian. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah. Akuntansi di Belanda dianggap sebagai sebuah cabang ekonomi bisnis. Akibatnya banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan untuk topik-topik akuntansi dan khususnya pada pengukuran akuntansi. Akuntan Belanda juga mau menerima pemikiran asing. Belanda merupakan penyokong awal dari standar internasional untuk akuntansi dan laporan keuangan, dan laporan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang bisa diterima.

5. Inggris
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai sebuah ilmu tunggal, secara pragmatis merespon terhadap kebutuhan dan praktik bisnis. Seiring waktu, secara berturut-turut undang-undang perusahaan menambahkan susunan dan persyaratan lainnya. Warisan akuntansi Inggris pada dunia sangatlah mendasar. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan sebuah profesi akuntansi seperti yang kita kenal saat ini.

2. Persamaan dan Perbedaan
a.       Prancis
Fitur signifikan dalam laporan keuangan Prancis adalah persyarata untuk penulisan catatan kaki yang ekstensif dan rinci, termasuk hal-hal berikut :
·        Penjelasan pengukuran aturan yang digunakan (misalnya kebijakan akuntansi)
·        Perlakuan akuntansi untuk barang dan mata uang asing.
·        Laporan perubahan dalam asset tetap dan depresiasinya.
·        Rincian provisi
·        Rincian setiap revaluasi
·        Laporan utang dan piutang menurut waktunya
·        Daftar anak perusahaan dan pembagian saham
·        Jumlah tanggungan pensiun dan kepentingan pengunduran diri lainya
·        Rincian pengaruh pajak pada laporan keuangan
·        Jumlah rata-rata karyawan yang diurutkan menurut kategorinya
·        Analisis perputaran menurut aktivitas dan secara geografis

b.      Jerman
·        Menjelaskan tentang standard dan ukuran yang digunakan.
·        Menjelaskan undang-undang yang mengatur standar dan aturan.
·        Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya eksensif khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar dilihat dari : pengungkapan mencakup prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, tingkatan dimana pendapatan dipengaruhi potongan pajak, kewajiban pensiun yang tidak diakui, penjualan berdasarkan produk dan pasar geografis, kewajiban bersyarat yang tidak diakui, dan jumlah pegawai rata-rata.
·        Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan bisnis selama tahun tersebut, peristiwa penting setelah penyusunan neraca, perkembangan masa depan yang diharapkan, dan kegiatan riset dan pengembangan. 

c.       Republik Ceko`          
·        Catatan meliputi penjelasan kebijakan akuntansi dan informasi relevan lain untuk menilai laporan keuangan, misalnya informasi pegawai, pendapatan setiap bagian dan kewajiban bersyarat.
·        Catatan harus memasukan sebuah laporan arus kas.
·        Laporan keuangan gabungandiwajibkan untuk kelompok-kelompok yang memenuhi sedikitnya dua dari criteria berikut : (1) asset senilai CzK350 Juta, (2) pendapatan sebesar CzK700 juta, (3) 250 pegawai.
·        Perlakuan goodwill dalam bisnis.
·        Pengukuran akuntansi atas metode akuisisi atau pembelian yang digunakan untuk menghitung kombinasi bisnis.
·        Asset-aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya dan dihapus pada umur ekonomis yang diharapkan.
·        Persediaan dinilai pada biaya rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai dengan menggunakan metode FIFO dan Rata-rata. 




d.      Belanda
·        Catatan harus menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam valuasi dan penentuan hasil, dan pemikiran dibalik setiap perubahan akuntansi.
·        Laporan arus kas dianjurkan untuk disertakan.
·        Laporan direktur membahas posisi keuangan menurut tanggal neraca, dan kinerja selama masa keuangan tersebut.
·        Goodwill merupakan selisih antara biaya akuisisi dan nilai wajar dari asset dan utang yang diakuisisi.
·        Transaksi mata uang asing sama dengan IFRS.
·        Penyesuaian transaksi dibebankan kepada ekuitas pemegang saham.
·        Persediaan dinyatakan dalam nilai rendah atau nilai bersih yang bias dicapai, denga biaya yang ditentukan oleh FIFO, LIFO atau metode rata-rata.
·        Semua asset yang tidak berwujud dianggap memiliki usia terbatas, biasanya tidak lebih dari 20 tahun.
·        Provisi untuk pemeliharaan berkala dan pemeriksaan besar diizinkan.

e.       Inggris
·        Pembuatan neraca sebagai laporan wajib untuk perusahaan gabungan.
·        Goodwill dihitung sebagai selisih antara harga pasar dari uang yang dibayarkan dan harga pasar dari asset bersih yang diakuisisi berdasarkan metode akuisisi.
·        Metode ekuitas digunakan untuk perusahaan-perusahaan rekanan dan perusahaan patungan berbentuk perusahaan.
·        Metode tingkat penutupan, selisih translasi dimasukan dalam ekuitas pemegang saha; dengan metode temporal, selisih tersebut dimasukan akun laba dan rugi.
·        Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau (seperti dilakukan oleh banyak perusahaan) menggunakan gabungan keduanya. Jadi, revaluasi tanah dan bangunan diperbolehkan.
·        Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya.
·        Persediaan (mengacu pada saham dihitung bersdasarkan nilai rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai berdasarkan FIFO dan Rata-rata.
·        Biaya provisi pensiun dan kepentingan pengunduran diri lainya harus dihitung secara sistematis dan rasional pada periode selama jasa pegawai ditunjukan.
·        Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung dengan menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.

3. Standar laporan keuangan:
1. Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor).

Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)

2. Jerman

Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).

Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.

3. Republik Ceko

Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors.

Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan.

4. Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants).

Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970.

5. Inggris

Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board).

Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.

4. Pengawasan audit dari 5 negara uni eropa:
 a)      Prancis
AMF bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan laporan oleh perusahaan –  perusahaan Prancis yang terdaftar. Division of Corporate Finance (SOIF) mengadakan sebuah tinjauan umum tentang aspek – aspek hokum, ekonomi, dan keuangan dari berkas – berkas dokumen AMF (termasuk laporan tahunan). Accounting Division (SACF) memeriksa kepatuhan standar akuntansi. AMF memiliki kekuasaan yang besar untuk mewajibkan perusahaan mengubah artikel – artikel yang meragukan dalam bekas – bekas mereka. Jika diperlukan, AMF bisa mengambil tindakan administratif terhadap sebuah perusahaan untuk memaksakan kepatuhan. Di Prancis profesi akuntansi dan audit telah lama terpisah. Akuntan dan auditor Prancis diwakili oleh dua badan, OEC dan CNCC, walaupun adanya kesamaan dalam keanggotaannya. Sebenarnya 80% dari akuntan Prancis yang baik memenuhi persyaratan umum keduanya. Dua badan professional tersebut mempertahankan hubungan dan kerja sama yang erat pada masalah – masalah yang sama. Keduanya berpartisipasi dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC, dan mewakili Prancis dalam IASB. Praktik akuntansi publik dan hak untuk mendapatkan gelar expert – comptable dibatasi untuk para anggota OEC yang terikat dengan klien untuk menjaga dan meninjau catatan akuntansi dan mempersiapkan laporan keuangan.  Mereka mungkin juga memberikan layanan pajak, sistem informasi, dan jasa penasihat manajemen. OEC berada di bawah yurisdiksi Menteri Ekonomi dan Keuangan. Sebagian besar usahanya dicurahkan untuk masalah – masalah praktik professional, walaupun sebelum CRC didirikan semua usahanya memberikan interpretasi dan rekomendasi pada penerapan legislasi dan regulasi akuntansi. Sebaliknya CNCC (asosiasi auditor resmi professional) berada dibawah yurisdiksi Menteri Kehakiman. Menurut undang – undang hanya auditor resmi yang boleh mengaudit dan memberikan opini tentang laporan keuangan. CNCC mengeluarkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga mengeluarkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis harus melapor kepada oditur negara bagian untuk bagian untuk setiap tindakan criminal yang mereka dapati selama masa audit. Haut Conseil du Commissariat aux Comptes (High Coucil of External Auditors) didirikan pada tahun 2003 untuk mengawasi pekerjaan audit, khususnya dalam hal etika dan kebebasan. Layaknya CNCC, lembaga tersebut berada dibawah Menteri Kehakiman. Undang – undang tahun 2003 juga mewajibkan penyertaan laporan auditor pada kendali internal. AMF bertanggung jawab untuk mengawasi audit perusahaan – perusahaan yang terdaftar. Namun, AMF bertanggung pada komite CNCC untuk melakukan tinjauan mutu audit demi kepentingannya. Dengan penetapannya bersama AMF, CENA, memeriksa audit demi kepentingannya.  Dengan petepannya bersama AMF, CENA memeriksa audit dari setiap perusahaan yang terdaftar sedikitnya sekali dalam 6 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan dalam kasus – kasus dimana pekerjaan auditor dianggap tidak sempurna.

b)      Jerman
Financial Accounting Control didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan kepatuhan persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan – perusahaan yang terdaftar. Undang – undang tersebut membuat dua susunan sistem pelaksanaan. Dewan sector swasta, meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak biasa. Dewan ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP bertanggung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan sukarela. FREP bergantung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka rela. FREP memberikan masalah – masalah yang tidak terpecahkan pada federal financial supervisory authority. Dewan pengaturan sector publik yang mengawasi perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi. Selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut dan menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer yang akan dibahas sebelumnya. Akuntan publik resmi di Jerman disebut dengan Wirtchftsprufer atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hokum diwajibkan untuk bergabung dalam Chamber Of Accounstants resmi. Auditor oversight commission yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan bertanggung jawab atas pengawasan Chamber of Accountants. Dengan standar internasional profesi audit (akuntansi) jerman adalah kecil. Accounting act tahun 1985 memperluas persyaratan audit untuk lebih banyak perusahaan. Hasilnya dewan auditor susunan kedua dibentuk pada akhir 1980-an. Orang – orang ini yang dikenal dengan pemeriksa buku sampah hanya diizinkan untuk mengaudit perusahaan – perusahaan kecil dan menengah seperti yang dijelaskan dalam undang – undang. Jadi ada dua kelas auditor hukum setuju untuk melakukan pemeriksaan audit perusahaan secara mandiri. Laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada “tinjauan yang baik dan benar” Tampilan 3-4, paragraph opini dari KPMG pada laporan keuangan perusahaan otomobil BMW tahun 2005, menggambarkannya.

c)      Republik Ceko
Commercial code (1991, efektif mulai tahun 1992), memperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengn bisnis. Legislasi ini berisi persyaratan untuk laporan keuangan tahunan, pajak-pajak penghasilan, audit dan pertemuan rapat pemegang saham. Proses pemerikasaan keuangan di atur oleh Act on Auditors yang di lanjutkan tahun 1992. Undang-undang ini membentuk Chamber of Auditors, sebuah badan professional yang mengatur dirinya sendiri dari pendaftaran anggota pemeriksa keuangan sampai regulasi praktik pemerikasaan keuangan. Sebuah laporan pmerikasaan keuangan di wajibkan untuk semua perusahaan (saham gabungan), dan untuk perusahaan besar dengan kewajiban terbatas, dengan criteria penjualan sebesar CzK80 juta, asset bersih CzK 40 juta, 50 pegawai). Chamber of Auditors telah menggunakan International Standards on Auditing.

d)      Belanda
Authority for the Financial Market (AMF) Belanda adalah badan yang mengawasi bursa saham. Memiliki otonomi sendiri meskipun berada di bawah kekuasaan Menteri Keuangan. Salah satu tanggung jawabnya adalah mengawasi laporan tahunan dan audit dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Financial Reporting Division memeriksa laporan keuangan yang di simpan dengan AMF untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan standard dan undang-undang yang berlaku. Audit Firm Oversight Division memastikan bahwa standar audit(pemeriksaan keuangan) yang bisa di terapkan diikuti dengan baik. Supervision of Auditrs Organizations Act tahun 2006 juga mengizikan AMF mengawasi profesi audit. Enterprise Chamber adalah sebuah dewan khusus dari sistem Belanda dalam melaksanakan kepatuhan persyaratan audit.Setiap pihak bis menyampaikan keluhan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan dewan bisa menyebabkan adanya perubahan dalam laporan keuangan atau beragam hukuman lainnya. Walaupun peraturannya hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan tergugat, peraturan tersebut kadang menyatakan aturan umum yang bisa mempengaruhi praktik laporan perusahaan lain.

e)      Inggris
Undang –undang tahun 1989 membentuk sebuah Financial Reporting Council (FRC) baru dengan tugas mengawasi ketiga cabang yaitu : Accounting Standards Board (ASB), yang di gantikan oleh ASC pada tahun 1990, sebuah Urgent Issues Task Force (UITF), dan sebuah Financial Reporting Review Panel. FRC menyusun kebijakan umum. Badan ini merupakan sebuah badan independen yang anggotanya di ambil dari profesi akuntansi, industri dan lembaga keuangan. ASB memiliki wewenang untuk mengeluarkan standar akuntansi. ASB mengeluarkan Financial Reporting Standards (FRS) setalah mempertimbangkan komentar pada Discussion Papers and Financial Reporitng Exposure Drafts (FREDs). ASB di pandu oleh Statement Of Principles For Financial Reporting, sebuah kerangka kerja konseptual untuk menyusun standar akuntansi. ASB juga membentuk UITF untuk menanggapi masalah- masalah baru dan memberikan klarifikasi mengenai standar akuntansi ( UITF Abstracts). Undang-undang tahun 1989 menentukan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar akuntansi. FRRP dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan bisa menginvestigasi keluhan-keluhan mengenai penyimpangan standar akuntansi.mereka bisa mengajukannya ke pengadilan dan memaksa perusahaan merevisi laporan keuangannya. Pemeriksaan keuangan di Belanda harus dilakukan oleh semua perusahaan selain perusahaan kecil dengan kewajiban terbatas.Hanya 4 dewan yang boleh menandatangani laporan audit. Laporan audit (pemeriksaan keuangan) menegaskan bahwa laporan keuangan memberikan pandangan yang baik dan adil serta sesuai dengan Companies Act 1985.


0 komentar:

Posting Komentar

 
;