TUGAS
3
4EB10
Fajar
Apriyanto (23213138)
Raditya Widyanto (29213305)
Hammam Asad (23213857)
1. jelaskan laporan keuangan dari
Negara uni eropa , prnacis, jerman , republic ceko, belanda, dan inggris
2.persamaan dan perbedaan pokok system
akuntansi dari 5 negara tersebut
3. standar laporan keuangan internal
dari 5 negara tersebut
4. jelaskan pengawasan audit dari 5
negara tersebut
JAWABAN:
1.
Laporan keuangan dari 5 negara uni eropa :
1. Prancis
Prancis
merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Perintah
penggunaan daftar akun nasional yang sama tidak membebani bisnis Perancis
karena ketentuannya sangat diterima dalam praktik. Akuntansi Perancis sangat
terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan untuk mengabaikan fakta bahwa
legislasi komersial dan undang-undang perpajakan yang mengatur banyak akuntansi
dan laporan keuangan Perancis yang sebenarnya. Undang-undang perpajakan juga
sangat memengaruhi akuntansi di Perancis. Pengeluaran bisnis bisa dikurangi
untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan dituliskan dalam laporan
keuangan tahunan.
2.
Jerman
Iklim
akuntansi Jerman terus berubah semenjak akhir Perang Dunia ke II. Pada masa
itu. Akuntansi bisnis menekankan daftar akun nasional dan seksional. Commercial
Code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan rapi”, dan audit yang
mandiri hampir tidak selamat dari perang. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa
mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya, di mana negara-negara anggotanya
diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya.
Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial.
Prinsip penentuan menyatakan bahwa pengahasilan kena paja ditentukan oleh
apa pun yang dibukukan dalam catatan keuangan sebuah badan usaha. Karakteristik
selanjutnya adalah ketergantungan pada keputusan undang-undang dan pengadilan.
Tidak ada lagi yang memiliki kekuasaan mengikat atau otoritatif.
3. Republik
Ceko
Akuntansi
di Republik Ceko telah berganti arah bebrapa kali, seiring dengan sejarah
politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh
negara-negara berbahasa Jerman di Eropa hingga akhir Perang Dunia II. Setelah
tahun 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Pemerintah
mengubah susunan hukum dan administrasinya untuk merangsang ekonomi dan menarik
investasi asing.
4.
Belanda
Belanda
memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup
bebas tapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan
sebuah negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan ke arah kewajaran
penyajian. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang
terpisah. Akuntansi di Belanda dianggap sebagai sebuah cabang ekonomi bisnis.
Akibatnya banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan untuk topik-topik akuntansi
dan khususnya pada pengukuran akuntansi. Akuntan Belanda juga mau menerima
pemikiran asing. Belanda merupakan penyokong awal dari standar internasional
untuk akuntansi dan laporan keuangan, dan laporan IASB menerima perhatian besar
dalam menentukan praktik yang bisa diterima.
5.
Inggris
Akuntansi
di Inggris berkembang sebagai sebuah ilmu tunggal, secara pragmatis merespon
terhadap kebutuhan dan praktik bisnis. Seiring waktu, secara berturut-turut undang-undang
perusahaan menambahkan susunan dan persyaratan lainnya. Warisan akuntansi
Inggris pada dunia sangatlah mendasar. Inggris merupakan negara pertama di
dunia yang mengembangkan sebuah profesi akuntansi seperti yang kita kenal saat
ini.
2.
Persamaan dan Perbedaan
a. Prancis
Fitur signifikan dalam laporan keuangan Prancis adalah persyarata untuk
penulisan catatan kaki yang ekstensif dan rinci, termasuk hal-hal berikut :
· Penjelasan pengukuran aturan yang digunakan
(misalnya kebijakan akuntansi)
· Perlakuan akuntansi untuk barang dan mata uang
asing.
· Laporan perubahan dalam asset tetap dan
depresiasinya.
· Rincian provisi
· Rincian setiap revaluasi
· Laporan utang dan piutang menurut waktunya
· Daftar anak perusahaan dan pembagian saham
· Jumlah tanggungan pensiun dan kepentingan
pengunduran diri lainya
· Rincian pengaruh pajak pada laporan keuangan
· Jumlah rata-rata karyawan yang diurutkan menurut
kategorinya
· Analisis perputaran menurut aktivitas dan secara
geografis
b. Jerman
· Menjelaskan tentang standard dan ukuran yang
digunakan.
· Menjelaskan undang-undang yang mengatur standar
dan aturan.
· Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya
eksensif khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar dilihat dari :
pengungkapan mencakup prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, tingkatan
dimana pendapatan dipengaruhi potongan pajak, kewajiban pensiun yang tidak
diakui, penjualan berdasarkan produk dan pasar geografis, kewajiban bersyarat
yang tidak diakui, dan jumlah pegawai rata-rata.
· Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan
perkembangan bisnis selama tahun tersebut, peristiwa penting setelah penyusunan
neraca, perkembangan masa depan yang diharapkan, dan kegiatan riset dan
pengembangan.
c. Republik
Ceko`
· Catatan meliputi penjelasan kebijakan akuntansi
dan informasi relevan lain untuk menilai laporan keuangan, misalnya informasi
pegawai, pendapatan setiap bagian dan kewajiban bersyarat.
· Catatan harus memasukan sebuah laporan arus kas.
· Laporan keuangan gabungandiwajibkan untuk
kelompok-kelompok yang memenuhi sedikitnya dua dari criteria berikut : (1)
asset senilai CzK350 Juta, (2) pendapatan sebesar CzK700 juta, (3) 250 pegawai.
· Perlakuan goodwill dalam bisnis.
· Pengukuran akuntansi atas metode akuisisi atau
pembelian yang digunakan untuk menghitung kombinasi bisnis.
· Asset-aset berwujud dan tidak berwujud dinilai
berdasarkan biaya dan dihapus pada umur ekonomis yang diharapkan.
· Persediaan dinilai pada biaya rendah atau nilai
bersih yang dapat dicapai dengan menggunakan metode FIFO dan Rata-rata.
d. Belanda
· Catatan harus menjelaskan prinsip-prinsip
akuntansi yang digunakan dalam valuasi dan penentuan hasil, dan pemikiran
dibalik setiap perubahan akuntansi.
· Laporan arus kas dianjurkan untuk disertakan.
· Laporan direktur membahas posisi keuangan menurut
tanggal neraca, dan kinerja selama masa keuangan tersebut.
· Goodwill merupakan selisih antara biaya akuisisi
dan nilai wajar dari asset dan utang yang diakuisisi.
· Transaksi mata uang asing sama dengan IFRS.
· Penyesuaian transaksi dibebankan kepada ekuitas
pemegang saham.
· Persediaan dinyatakan dalam nilai rendah atau
nilai bersih yang bias dicapai, denga biaya yang ditentukan oleh FIFO, LIFO
atau metode rata-rata.
· Semua asset yang tidak berwujud dianggap memiliki
usia terbatas, biasanya tidak lebih dari 20 tahun.
· Provisi untuk pemeliharaan berkala dan
pemeriksaan besar diizinkan.
e. Inggris
· Pembuatan neraca sebagai laporan wajib untuk
perusahaan gabungan.
· Goodwill dihitung sebagai selisih antara harga
pasar dari uang yang dibayarkan dan harga pasar dari asset bersih yang
diakuisisi berdasarkan metode akuisisi.
· Metode ekuitas digunakan untuk
perusahaan-perusahaan rekanan dan perusahaan patungan berbentuk perusahaan.
· Metode tingkat penutupan, selisih translasi
dimasukan dalam ekuitas pemegang saha; dengan metode temporal, selisih tersebut
dimasukan akun laba dan rugi.
· Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan,
biaya sekarang atau (seperti dilakukan oleh banyak perusahaan) menggunakan
gabungan keduanya. Jadi, revaluasi tanah dan bangunan diperbolehkan.
· Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan
dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya.
· Persediaan (mengacu pada saham dihitung
bersdasarkan nilai rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai berdasarkan FIFO
dan Rata-rata.
· Biaya provisi pensiun dan kepentingan pengunduran
diri lainya harus dihitung secara sistematis dan rasional pada periode selama
jasa pegawai ditunjukan.
· Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung dengan
menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan
berdasarkan waktu.
3.
Standar laporan keuangan:
1.
Perancis
Regulator : CNC (Badan
Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar
Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang
Auditor).
Regulasi
: Plan
Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
2.
Jerman
Regulator
: DRSC
(German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan
Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
Regulasi
: German
Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
3.
Republik Ceko
Regulator
: Parlemen,
Menteri Keuangan, Chamber of Auditors.
Regulasi
: Commercial
Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan.
4.
Belanda
Regulator
: DASB (Dutch
Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets),
Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants).
Regulasi
: Act on
Annual Financial Statements 1970.
5.
Inggris
Regulator
: CCAB
(Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting
Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board).
Regulasi
: Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
4. Pengawasan audit dari 5 negara uni
eropa:
a) Prancis
AMF bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan laporan
oleh perusahaan – perusahaan Prancis yang terdaftar. Division of
Corporate Finance (SOIF) mengadakan sebuah tinjauan umum tentang aspek – aspek
hokum, ekonomi, dan keuangan dari berkas – berkas dokumen AMF (termasuk laporan
tahunan). Accounting Division (SACF) memeriksa kepatuhan standar akuntansi. AMF
memiliki kekuasaan yang besar untuk mewajibkan perusahaan mengubah artikel –
artikel yang meragukan dalam bekas – bekas mereka. Jika diperlukan, AMF bisa
mengambil tindakan administratif terhadap sebuah perusahaan untuk memaksakan
kepatuhan. Di Prancis profesi akuntansi dan audit telah lama terpisah. Akuntan
dan auditor Prancis diwakili oleh dua badan, OEC dan CNCC, walaupun adanya
kesamaan dalam keanggotaannya. Sebenarnya 80% dari akuntan Prancis yang baik
memenuhi persyaratan umum keduanya. Dua badan professional tersebut
mempertahankan hubungan dan kerja sama yang erat pada masalah – masalah yang
sama. Keduanya berpartisipasi dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC
dan CRC, dan mewakili Prancis dalam IASB. Praktik akuntansi publik dan hak
untuk mendapatkan gelar expert – comptable dibatasi untuk para anggota OEC yang
terikat dengan klien untuk menjaga dan meninjau catatan akuntansi dan
mempersiapkan laporan keuangan. Mereka mungkin juga memberikan layanan
pajak, sistem informasi, dan jasa penasihat manajemen. OEC berada di bawah
yurisdiksi Menteri Ekonomi dan Keuangan. Sebagian besar usahanya dicurahkan
untuk masalah – masalah praktik professional, walaupun sebelum CRC didirikan
semua usahanya memberikan interpretasi dan rekomendasi pada penerapan legislasi
dan regulasi akuntansi. Sebaliknya CNCC (asosiasi auditor resmi professional)
berada dibawah yurisdiksi Menteri Kehakiman. Menurut undang – undang hanya
auditor resmi yang boleh mengaudit dan memberikan opini tentang laporan
keuangan. CNCC mengeluarkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar
professional yang ekstensif. CNCC juga mengeluarkan bulletin informasi yang
memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis harus melapor kepada oditur negara
bagian untuk bagian untuk setiap tindakan criminal yang mereka dapati selama
masa audit. Haut Conseil du Commissariat aux Comptes (High Coucil of External
Auditors) didirikan pada tahun 2003 untuk mengawasi pekerjaan audit, khususnya
dalam hal etika dan kebebasan. Layaknya CNCC, lembaga tersebut berada dibawah
Menteri Kehakiman. Undang – undang tahun 2003 juga mewajibkan penyertaan
laporan auditor pada kendali internal. AMF bertanggung jawab untuk mengawasi
audit perusahaan – perusahaan yang terdaftar. Namun, AMF bertanggung pada
komite CNCC untuk melakukan tinjauan mutu audit demi kepentingannya. Dengan
penetapannya bersama AMF, CENA, memeriksa audit demi kepentingannya.
Dengan petepannya bersama AMF, CENA memeriksa audit dari setiap perusahaan yang
terdaftar sedikitnya sekali dalam 6 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut juga
dilakukan dalam kasus – kasus dimana pekerjaan auditor dianggap tidak sempurna.
b) Jerman
Financial Accounting Control didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan
kepatuhan persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan – perusahaan
yang terdaftar. Undang – undang tersebut membuat dua susunan sistem
pelaksanaan. Dewan sector swasta, meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak
biasa. Dewan ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP
bertanggung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan sukarela.
FREP bergantung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka
rela. FREP memberikan masalah – masalah yang tidak terpecahkan pada federal
financial supervisory authority. Dewan pengaturan sector publik yang mengawasi
perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi.
Selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut
dan menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer yang akan
dibahas sebelumnya. Akuntan publik resmi di Jerman disebut dengan
Wirtchftsprufer atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hokum diwajibkan
untuk bergabung dalam Chamber Of Accounstants resmi. Auditor oversight
commission yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan bertanggung jawab
atas pengawasan Chamber of Accountants. Dengan standar internasional profesi
audit (akuntansi) jerman adalah kecil. Accounting act tahun 1985 memperluas
persyaratan audit untuk lebih banyak perusahaan. Hasilnya dewan auditor susunan
kedua dibentuk pada akhir 1980-an. Orang – orang ini yang dikenal dengan
pemeriksa buku sampah hanya diizinkan untuk mengaudit perusahaan – perusahaan
kecil dan menengah seperti yang dijelaskan dalam undang – undang. Jadi ada dua
kelas auditor hukum setuju untuk melakukan pemeriksaan audit perusahaan secara
mandiri. Laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada
“tinjauan yang baik dan benar” Tampilan 3-4, paragraph opini dari KPMG pada
laporan keuangan perusahaan otomobil BMW tahun 2005, menggambarkannya.
c)
Republik Ceko
Commercial code (1991, efektif mulai tahun 1992),
memperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengn bisnis.
Legislasi ini berisi persyaratan untuk laporan keuangan tahunan, pajak-pajak
penghasilan, audit dan pertemuan rapat pemegang saham. Proses pemerikasaan
keuangan di atur oleh Act on Auditors yang di lanjutkan tahun 1992.
Undang-undang ini membentuk Chamber of Auditors, sebuah badan professional yang
mengatur dirinya sendiri dari pendaftaran anggota pemeriksa keuangan sampai
regulasi praktik pemerikasaan keuangan. Sebuah laporan pmerikasaan keuangan di
wajibkan untuk semua perusahaan (saham gabungan), dan untuk perusahaan besar
dengan kewajiban terbatas, dengan criteria penjualan sebesar CzK80 juta, asset
bersih CzK 40 juta, 50 pegawai). Chamber of Auditors telah menggunakan
International Standards on Auditing.
d)
Belanda
Authority for the Financial Market (AMF) Belanda
adalah badan yang mengawasi bursa saham. Memiliki otonomi sendiri meskipun
berada di bawah kekuasaan Menteri Keuangan. Salah satu tanggung jawabnya adalah
mengawasi laporan tahunan dan audit dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar.
Financial Reporting Division memeriksa laporan keuangan yang di simpan dengan
AMF untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan standard dan
undang-undang yang berlaku. Audit Firm Oversight Division memastikan bahwa
standar audit(pemeriksaan keuangan) yang bisa di terapkan diikuti dengan baik.
Supervision of Auditrs Organizations Act tahun 2006 juga mengizikan AMF
mengawasi profesi audit. Enterprise Chamber adalah sebuah dewan khusus dari
sistem Belanda dalam melaksanakan kepatuhan persyaratan audit.Setiap pihak bis
menyampaikan keluhan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Keputusan dewan bisa menyebabkan adanya perubahan
dalam laporan keuangan atau beragam hukuman lainnya. Walaupun peraturannya
hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan tergugat, peraturan tersebut kadang
menyatakan aturan umum yang bisa mempengaruhi praktik laporan perusahaan lain.
e)
Inggris
Undang –undang tahun 1989 membentuk sebuah
Financial Reporting Council (FRC) baru dengan tugas mengawasi ketiga cabang
yaitu : Accounting Standards Board (ASB), yang di gantikan oleh ASC pada tahun
1990, sebuah Urgent Issues Task Force (UITF), dan sebuah Financial Reporting
Review Panel. FRC menyusun kebijakan umum. Badan ini merupakan sebuah badan
independen yang anggotanya di ambil dari profesi akuntansi, industri dan
lembaga keuangan. ASB memiliki wewenang untuk mengeluarkan standar akuntansi.
ASB mengeluarkan Financial Reporting Standards (FRS) setalah mempertimbangkan
komentar pada Discussion Papers and Financial Reporitng Exposure Drafts
(FREDs). ASB di pandu oleh Statement Of Principles For Financial Reporting,
sebuah kerangka kerja konseptual untuk menyusun standar akuntansi. ASB juga
membentuk UITF untuk menanggapi masalah- masalah baru dan memberikan
klarifikasi mengenai standar akuntansi ( UITF Abstracts). Undang-undang tahun
1989 menentukan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar
akuntansi. FRRP dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan bisa
menginvestigasi keluhan-keluhan mengenai penyimpangan standar akuntansi.mereka
bisa mengajukannya ke pengadilan dan memaksa perusahaan merevisi laporan
keuangannya. Pemeriksaan keuangan di Belanda harus dilakukan oleh semua
perusahaan selain perusahaan kecil dengan kewajiban terbatas.Hanya 4 dewan yang
boleh menandatangani laporan audit. Laporan audit (pemeriksaan keuangan)
menegaskan bahwa laporan keuangan memberikan pandangan yang baik dan adil serta
sesuai dengan Companies Act 1985.